AYOSEMARANG.COM -- Keluarga dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLV (35), menyuarakan banyak kejanggalan terkait kematian almarhum yang ditemukan tanpa busana di sebuah kamar hotel di kawasan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Senin 17 November 2025.
Untuk memastikan penyebab kematian sebenarnya, keluarga meminta dilakukan autopsi.
Kakak korban, Perdana Cahya atau Fian, mengatakan komunikasi terakhir dengan DLV berlangsung pada Jumat 14 November 2025. Namun kabar duka justru datang dari pihak kampus pada. Selasa 18 November 2025.
Baca Juga: Fakta Baru, AKBP B Sudah Menjalin Asmara dengan Dosen Untag Sejak 2020
“Kami ingin peristiwa ini terungkap transparan dan jelas,” katanya di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 20 November 2025.
Fian menyebut sang adik dikenal tertutup terkait urusan pribadi, sehingga ia tidak mengetahui apakah DLV sedang sakit atau mengalami masalah tertentu, termasuk hubungannya dengan AKBP B yang kini menjadi saksi kunci.
“Kurang paham apakah dia sakit. Karena memang enggak pernah cerita, termasuk soal AKBP B,” sambungnya.
Keluarga juga menyoroti adanya hal yang dianggap janggal setelah korban meninggal. Menurut Fian, AKBP B sempat mengirim sebuah foto kepada kerabat di Purwokerto, namun gambar tersebut langsung ditarik sebelum sempat disimpan.
“Sekilas fotonya itu ada darah di perut dan paha. Jadi autopsi ini harapannya bisa mengungkap kejanggalan penyebab kematian adik saya,” tuturnya.
Baca Juga: Sinyal Kuat Jafri Sastra Comeback ke PSIS Semarang, Panser Biru Ikut Membenarkan
Kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jawa Tengah menuntaskan penyelidikan secara terang-benderang, termasuk mengungkap peran AKBP B dalam rangkaian kejadian.
“Polda Jateng jangan sampai menutup-nutupi. Apalagi AKBP B dan almarhum ini satu KK dengan status keluarga lain, padahal AKBP B punya keluarga,” kata Petir.
Ia menilai sanksi Patsus 20 hari yang dijatuhkan kepada AKBP B layak diberikan karena perwira tersebut dianggap melanggar kode etik.
“Sudah punya keluarga tapi memasukkan nama wanita lain di KK, itu pelanggaran. Kalau mau bantu, kan ada cara lain,” tegasnya.