Jalan Pantura Semarang–Demak Rusak Parah dan Minim Penerangan, Sering Picu Kecelakaan!

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 09:06 WIB
Jalan rusak di Pantura antara Semarang menuju Demak sering menyebabkan kecelakaan.  (Instagram/beritasemaranghariini)
Jalan rusak di Pantura antara Semarang menuju Demak sering menyebabkan kecelakaan. (Instagram/beritasemaranghariini)

AYOSEMARANG.COM -- Kecelakaan kembali terjadi di jalan Pantura Semarang menuju Demak dan Kudus.

Tepat di sisi Pabrik Delta, seorang pengendara motor mengalami insiden akibat kondisi jalan rusak dan berlubang.

Peristiwa ini kemudian viral setelah dibagikan oleh akun Instagram beritasemaranghariini, dikutip Ayosemarang.com pada, Sabtu 22 November 2025.

Baca Juga: Jafri Sastra Comeback ke PSIS Semarang, Manajemen Ungkap Target Besar

Kondisi kerusakan jalan di titik tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Meski sebagian ruas sudah ditambal dengan cor, banyak titik di sepanjang Pantura yang masih berlubang, bergelombang, dan membahayakan pengguna jalan—terutama pengendara roda dua.

Warga yang kerap melintas di jalur tersebut menyebut kerusakan jalan semakin parah menjelang Demak dan Kudus.

Selain lubang yang tidak kunjung diperbaiki, minimnya penerangan jalan juga memperbesar risiko kecelakaan pada malam hari.

Unggahan yang menyoroti kecelakaan ini memancing banyak komentar dari warganet.

Baca Juga: Keluarga Bongkar Kejanggalan Kematian Dosen Untag Semarang, Soroti Peran AKBP B

Mereka menilai kondisi Pantura sudah sangat memprihatinkan dan mendesak pemerintah segera menangani kerusakan sebelum korban berikutnya berjatuhan. Beberapa komentar warganet antara lain:

"Mbangun dalan sg awet kiro2 10 tahun ngono iso ora to?" tutur akun yoe***.

"Rusak + gelombang + lampu jalan mati . sepanjang pantura smrg Demak, lingkar Demak, Demak kudus," sambung akun cik***.

"Pantura kwi ws pecah kuabeh daerah kono,ne ws surup sing ngati² mawon," kata akun aan***.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X