Polsek Genuk, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian SDN Genuksari 1

photo author
- Jumat, 19 Juli 2019 | 18:28 WIB
Polsek Genuk berhasil tangkap pelaku pencurian SDN Genuksari 1. (Vedyana Ardyansah/Ayosemarang.com)
Polsek Genuk berhasil tangkap pelaku pencurian SDN Genuksari 1. (Vedyana Ardyansah/Ayosemarang.com)

GENUK.AYOSEMARANG.COM--Anggota Polsek Genuk berhasil membekuk Mukodari (24) pelaku pencurian di SDN Genuksari 1 Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Dia ditangkap perugas Polsek Genuk di rumahnya, Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Kamis (18/7/2019).

AYO BACA : Wanita Yang Hendak Lompat dari JPO Diduga Depresi dan Sedang Hamil

Saat menjalankan aksinya, Senin (8/7/2019) lalu, dia dibantu satu rekannya yang bernama Dani. Sementara saat ini, Dani warga Karangroto Kecamatan Genuk dalam proses pencarian oleh petugas.

Dalam aksinya yang terkam cctv dia berhasil mencuri sejumlah uang senilai Rp2,7 juta dan 2 unit ponsel di ruang guru SDN Genuksari 1 setelah mencongkel jendela ruang guru dan laci meja dengan obeng.

AYO BACA : Gadaikan 20 Mobil Rental, Dua Orang Diamankan

Mudokari mengatakan, uang hasil curiannya dibelikan sejumlah barang bersama Dani. Ia mengaku juga uang tersebut tak ada sisa. "Uangnya kita gunakan untuk belanja barang-barang. Buat beli celana, baju, topi, sepatu dan lain-lain. Sekarang sudah habis," katanya, di Mapolsek Genuk, Jumat (19/7/2019).

Sementara itu, Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menerangkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penangkapan rekan Mukodari, yakni Dani. Daftar pencarian orang pun juga sudah diterbitkan.

"Insayaallah tidak lama lagi kita upayakan dengan keras, kita akan menangkap satu tersangka lain,"tegasnya.

Mukodari pun dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Turut diamankan bersama tersangka, barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari uang curian dan sepeda motor pelaku.

AYO BACA : Diputus Cintanya, Pria Ini Nekat Gantung Diri Di Depan Mantan Kekasihnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadi Haryadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X