SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengamankan komplotan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap ASN.
Adapun oknum wartawan di Semarang yang diamankan polisi itu berjumlah 5 orang.
Terdiri dari Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29).
Baca Juga: Mas dan Mbak Duta Wisata Demak 2023 Terpilih, Ini Tugas yang Harus Dijalankan
Kelima oknum wartawan di Semarang itu ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap ASN dengan uang Rp 35 juta.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi mengatakan kejadian pemerasan ini terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 di sebuah hotel Semarang.
Awalnya korban berinisial S hendak pulang dari hotel. Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku.
"Saat dihentikan para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban," ucapnya.
Sebagai jaminan agar tidak disebar, para pelaku meminta korban sejumlah uang.
Awalnya uang yang diminta Rp75 juta, namun pelaku menawar dan hanya bisa menyanggupi memberikan Rp35 juta.
Baca Juga: Petakan Titik Rawan Pemilu 2024, Kapolres Batang Saufi Salamun Siap Terjunkan Ribuan Pasukan
"Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer," katanya.
Agung menambahkan, korban mau memberi uang kepada pelaku karena ketakutan apabila aktivitasnya diketahui oleh khalayak mulai dari keluarga, teman-teman maupun kantornya.