SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes mengamankan guru ngaji di Semarang yang melakukan pencabulan terhadap muridnya di Bojongsalaman, Semarang.
Guru ngaji di Semarang yang melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya itu berinisial PR (51).
Adapun korban guru ngaji di Semarang yang melakukan pencabulan itu berjumlan 17 orang dan rata-rata berusia dibawah 10 tahun.
Baca Juga: Geger! Bangunan Kuno Diduga Altar Tersembunyi di Atas Bukit Tulungagung, Akses Jalannya Menantang
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka sudah dilakukan selama tiga tahun dan yang terakhir di bulan Oktober.
Aksi tersangka terungkap setelah adanya laporan dari warga dan keluarga. Tersangka melakukan aksinya di rumahnya sendiri.
"Pertama adanya kecurigaan dari warga. Lalu dilaporkan kepada orangtua dan dikonfirmasi kepada anaknya dan ternyata benar," ucapnya dalam rilis kasus, Senin 20 November 2023.
Kemudian untuk motif dari tersangka dilakukan karena nafsu dan aksinya berlangsung ketika murid-murid ngajinya selesai belajar.
Baca Juga: Ampuh dan Manjur! Simak Manfaat dan Cara Mengobati Luka Berdarah Pada Perkutut Pakai Lidah Buaya
"Jadi setelah ngaji semuanya sudah pulang dan dia melakukan aksinya pada salah satu anak," kata Irwan.
Akibat kasus ini tersangka terancam pasal 76 E jo UU perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan minimal 5 tahun," pungkasnya.
Sedangkan dari keterangan tersangka PR, dia melakukan pencabulan karena mengaku kebablasan.