semarang-raya

Ada Prosedur Hukumnya, Polda Jateng Imbau Debt Collector Tidak Bisa Asal Ambil Aset Kreditur

Kamis, 7 Desember 2023 | 15:37 WIB
Polda Jateng saat menangkap debt collector di Semarang yang sudah merugikan masyarakat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar jangan mau begitu mudahnya jika aset pribadi diminta oleh debt collector.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora usai menangkap 8 debt collector di Semarang.

Delapan debt collector di Semarang itu ditangkap usai melakukan aksinya di dua lokasi yakni di Kedungmundu dan area Rumah Sakit Pantiwilasa.

Baca Juga: Dihadapan Siswa SMK Negeri 1 Bawen, Dosen FTP USM Berbagai Ilmu Penanganan Pascapanen dan Pengolahan Kacang Hijau

Dalam melakukan aksinya, debt collector tersebut tidak hanya mengambil secara paksa aset kreditur, namun juga melakukan tindak kekerasan.

Adapun delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Kombes Johanson menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

Baca Juga: Lenovo Future Creator Digelar di 5 Kota di Indonesia, Termasuk Semarang

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia,"katanya.

"Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," sambung Kombes Johanson.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral di Medsos Bansos Makanan Lansia Diduga Ditukar ke Ukuran Kecil, Bupati Semarang Bakal Lakukan Pengecekan

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," himbaunya

Halaman:

Tags

Terkini