"Cermatlah ketika beli. Beli daging yang ada surat keterangan kesehatan hewan," tandasnya.
Sementara, dalam sidang pada Rabu siang, delapan pedagang hadir di Kantor Satpol PP Kota Semarang.
Sidang dilakukan oleh unsur hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Semarang.
"Maksimal dendanya Rp2 juta. Dagingnya kami sita dulu nanti kalau membusuk kami musnahkan," ucap Fajar.
Sedangkan dari salah seorang seorang pedagang yang tidak ingin disebut namanya dan hadir dalam sidang, mengaku tak tahu jika daging dagangannya gelonggongan.
Dalam sehari berdagang, dia mengaku bisa meraup untung hingga Rp400 ribu.