SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kantor Wilayah menyatakan akan melakukan penyelidikan internal atas adanya penyebaran video mesum yang dilakukan oleh salah seorang napi.
Video mesum oleh napi tersebut jadi perkara karena terekam dilakukan di sebuah kantor dengan lambang Kemenkumham Jateng.
Aksi napi itu bahkan direkam sendiri videonya menggunakan ponsel dan videonya tersebar luas.
Usai terjadinya pemberitaan, menurut berbagai informasi yang didapat, napi dalam video itu berinisial DS alias JS alias JJ terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diduga tak sekali tersangkut kasus dan dipenjara.
Baca Juga: Diperebutkan Warga, Ini Makna Nasi Kethek di Sesaji Rewanda Semarang, Konon Bawa Berkah
Keterangan soal DS salah satunya didapat dari salah seorang mantan narapidana di Jawa Tengah yang tidak ingin disebut namanya.
“Betul, itu orangnya (JJ). Dulu masih kurus, waktu di Lapas Semarang,” katanya usai melihat sosok DS.
Menurut sepengetahuannya, dia sempat bersama DS di Lapas Semarang. Meski berbeda kasus, namun cukup sering berjumpa.
Menurutnya DS semasa di lapas dulu memang cukup dikenal. Termasuk di antara aparat sebab memang kerap berurusan kasus narkoba.
Baca Juga: Lebaran Usai Sampah Meningkat, Petugas Kewalahan Angkut Sampah
“Dulu kalau nggak salah tahun 2017 atau selebihnya ya waktu sama-sama di Lapas Semarang,” sambungnya lagi.
Meski demikian, dia tidak ingat apakah DA sudah bebas dari Lapas Semarang atau tidak. Namun seingatnya memang satu waktu dimana napi-napi narkoba kerap dipindah ke Lapas Pati.
Berdasarkan pemberitaan yang pernah dilakukan, DS pada April 2023 lalu juga sempat dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usianya ketika itu 40 tahun. Dia dijerat TPPU bersama istrinya berinisial FA (35). Aset-aset mereka yang disita mencapai Rp 8,5miliar, terdiri di antaranya ratusan bidang lahan, 2 mobil hingga 1 motor sport.