semarang-raya

Kantor Hukum Abdurrahman & Co Semarang Tangani Sengketa Tanah Kelapa Sawit, Pemilik Resmi Dikriminalisasi

Senin, 29 April 2024 | 18:40 WIB
Alif Abdurrahman, dari kantor hukum Abdurrahman & Co saat menunjukan laporan sengketa tanah kelapa sawit. Pemilik resmi dikriminalisasi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Kuasa Hukum Abdurrahman & Co Semarang sedang menangani kasus kriminalisasi seorang pengusaha mantan Direktur Utama PT. NHR pabrik kelapa sawit di Riau berinisial HW (70).

Kata Alif Abdurrahman saat ditemui di Semarang, HW ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tanahnya sendiri.

Selama menangani kasus sengketa tanah ini, Alif menduga ada sejumlah kejanggalan pada kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu.

Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus atas kasus ini.

Baca Juga: Wajib Habis-habisan, Laga Lawan Persija Jadi Penentu PSIS Semarang Lolos 4 Besar

“Kami mohon Kapolri dapat memberikan atensi dan perhatian khusus serta penyidik di Polda Riau yang menangani perkara ini dapat bekerja profesional,” kata kuasa hukum HW, Alif Abdurrahman kepada wartawan di kantornya Abdurrahman & co di Kota Semarang, Senin 29 April 2024.

Adapun untuk kronologinya, HW adalah Direktur PT. NHR sejak 24 Oktober 1991. Pada tahun 2006 dia membeli 3 bidang tanah dari Suprapto dan Iwan Efendi Simamora dengan dana pribadi dan di atas namakan pribadi.

Tiga tanah itu berlokasi di Provinsi Riau.
Sebab pada perjalanannya menderita sakit, HW sejak tahun 2014 diberhentikan sebagai Direktur Utama PT. NHR.

Dia kemudian menginventarisir barang dan aset pribadinya, namun ternyata 3 bidang tanah itu hilang.

Baca Juga: Ibu Ernando Ari Sutaryadi Persiapan Secara Spiritual Jelang Laga Timnas Indonesia: Ziarah Kubur untuk Titip Doa

Dia kemudian melapor ke Polres Indragiri Hulu sesuai LP Kehilangan Barang nomor LKB/415/2022/SPKT tanggal 8 September 2022.

Di sisi lain HW juga mengurus 3 bidang tanah dan terbit surat tanda kepemilikan yang baru yakni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atasnamanya.

Namun, Direktur Utama PT. NHR yang baru yakni Johan Kosaidi melapor ke Polda Riau pada 10 Januari 2023.

Johan melaporkan HW dengan dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ini berdasar LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau tanggal 10 Januari 2023.

Halaman:

Tags

Terkini