“Pada perjalanannya klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tanahnya sendiri. Padahal tidak ada prosedur yang dilewati, nama sama, luasnya sama, pemilik sebelumnya mengiyakan (telah menjual ke HW) tapi klien kami malah jadi tersangka,” sambung Alif didampingi tim hukumnya Cerry Abdullah dan M. Alam Lutfiansyah.
Baca Juga: PkM USM Beri Pelatihan Aplikasi Tabungan Sampah pada Nasabah Bank Sampah Resik Kutha Surakarta
Dalam hal ini, Alif yakin ada kejanggalan penetapan tersangka kliennya.
Pasalnya, pihaknya juga sudah menerima surat pernyataan dari Suprapto dan Irwan Efendi Simamora selaku pemilik tanah sebelumnya yang menjelaskan tanah mereka sudah dijual ke HW.
Lebih lanjut, Alif mengatakan dugaan semua tadi dikuatkan putusan perkara perdata sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 3/PDT/2024/PT.PBR tanggal 6 Februari 2024. Pada angka 3 petitum putusan intinya secara sah 3 bidang tanah itu milik HW.
Sementara itu, muncul dugaan pemalsuan surat jual beli dari Suprapto ke PT. NHR. Atas hal ini, Suprapto telah melaporkan ke Polres Indragiri Hulu sesuai LP/38/IV/2023/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tanggal 4 April 2023 atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Kemudian pada Februari 2024, Alif bersama timnya telah mendatangi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri, melakukan gelar perkara khusus sebab ditemukan sejumlah kejanggalan penyidikan itu.
Baca Juga: 10 HP 1 Jutaan Terbaik 2024, Spesifikasi Menggiurkan RAM dan ROM Besar
Dalam hal ini mereka mengadukan beberapa hal, di antaranya terlapor dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polres Indragilir Hulu.
Dalam hal ini terlapor juga tak menghadiri panggilan penyidik meski sudah dikirim surat resmi, kemudian lambannya respons Polda Riau kepada penyidik Polres Indragilir Hulu yang meminta pinjam pakai barang bukti untuk cek laboratorium forensik.
“Kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini harus ditinggalkan, Kami berharap penyidik Polda Riau bisa bekerja profesional berdasar rasa keadilan, berdasarkan fakta yang ada tanpa terpengaruh dari pihak manapun untuk mengkriminalisasi klien kami,” tambah Lutfiansyah.