semarang-raya

Pedagang Mie Ayam di Semarang Utara Cabuli Gadis di Bawah Umur, Berdalih Sama-Sama Suka

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:39 WIB
Sholihin, pedagang mie ayam di Semarang Utara diamankan polisi karena mencabuli gadis di bawah umur. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pedagang mie ayam bernama Sholihin (56) dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang usai tega mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Adapun untuk korban dari Sholihin adalah perempuan di bawah umur berinisial SS (15) warga Semarang Utara.

SS dicabuli oleh Sholihin sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 dan terakhir hari Jumat tanggal 10 Mei 2024.

Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengungkapkan, kasus itu bisa terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Baca Juga: JDM FEST INDONESIA 2024: Lebih Kental dengan Nuansa Jepang!

"Orang tua korban melaporkan atas perlakuannya yang dilakukan tersangka terhadap anaknya saat main di warung Mie Ayam pelaku tak jauh dari warung ayam penyet milik korban," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin 13 Mei 2024.

Lebih detail Aris menjelaskan awalnya pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan bejat itu dihadapan adiknya yang ikut main di warung Mie Ayam pelaku.

"Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban. Melihat perlakuan pelaku tersebut, adik korban sesampai di rumah menceritakan kepada orang tuanya," ujarnya.

Sementara, Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menambahkan saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: Dana Revitalisasi Pecinan Semarang Minim, Mbak Ita Alihkan Fokus Benahi Kelenteng Tay Kak Sie

"Karena korban masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016.

"Ancama pidana 15 tahun penjara," katanya.

Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih nafsu melihat korban dan suka sama suka. Bahkan, dirinya mengatakan sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini