SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Devi Anjula perempuan 20 tahun ditangkap polisi gara-gara memperkerjakan anak di bawah umur untuk menjadi terapis pijat plus-plus di Semarang.
Apa yang dilakukan oleh Devi dalam memperkerjakan terapis pijat plus-plus di bawah umur ini terkuak setelah adanya laporan.
Adapun terapis pijat plus-plus di bawah umur itu berinisial H (15) warga Semarang Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan ada saksi yang menghubungi orangtua korban dan mengabarkan korban bekerja sebagai terapis pijat plus-plus.
Baca Juga: Temuan Candi Tertua di Jawa Tengah di KITB Bakal Diekskavasi BRIM
"Korban di bawah umur. Ada telepon ke orangtua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan," kata Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin 3 Juni 2024.
Kemudian Andika menuturkan jika H diperkerjakan sebagai terapis pijat di Gayamsari Semarang dengan nama Da Vinci Spa.
Spa tersebut buka di sebuah kosan dan menawarkan jasanya lewat aplikasi MiChat.
Pihak keluarga pada 29 Mei 2024 membuat laporan orang hilang atas nama korban dan langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan penelusuran dan menemukan korban serta mengamankan pemilik spa.
Setelah menemukan TKP, Polsek dan unit PPA bergerak mengamankan pelaku.
"Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri," imbuhnya.
Sementara dari pelaku Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor.
Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan alasannya tidak tahu usia korban.