Baca Juga: Tingkatkan Kuota Peserta Didik, Pemprov Jateng Tambah Sekolah SMA
"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.
Lebih detail Devi menjelaskan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.
Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450," aku Devi.
Baca Juga: PPDB Kota Semarang 2024 Tidak Ada Titip Menitip, Ini Jadwal dan Kuota Penerimaan TK, SD, SMP
Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.