semarang-raya

Jual Video Asusila Anak, Warga Kebumen Diamankan Polisi: Korban Rata-Rata Usia 8 Sampai 10 Tahun

Jumat, 19 Juli 2024 | 17:09 WIB
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih menerangkan kasus penyebaran video asusila anak. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimus Polda Jateng mengungkap kasus penyebaran video asusila anak di media sosial dengan menggunakan Facebook dan Telegram.

Pengungkapan kasus video asusila anak di Jawa Tengah ini disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih saat ditemui di kantornya, Kamis 18 Juli 2024.

Sulistyaningsih mengungkapkan jika pihaknya sudah menangkap pelaku video asusila anak di Jawa Tengah itu yang merupakan laki-laki dengan inisial RS (32) asal Kebumen.

"RS menyebarkan asusila anak dengan cara mengiklankan lewat Facebook," ujarnya.

Baca Juga: Habis Viral Ngata-ngatain Petugas TNI, Juru Parkir di Bendungan Pleret Semarang Akhirnya Minta Maaf

Setelah mengiklankan lewat Facebook, bagi yang tertarik akan dimasukan ke Telegram.

Di Telegram nantinya pembeli akan dimasukan ke sebuah grup dengan dua opsi video asusila. Untuk dewasa dihargai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk anak-anak dihargai dengan Rp 300 ribu.

Berdasarkan analisa dari tim penyidik, Sulistyaningsih menyebut anak-anak yang berada dalam video itu rata-raya berusia 9 sampai 10 tahun.

"Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno," sambungnya.

Baca Juga: Teka-teki MPLS 2024 Bikin Bingung: Snack Melayang dan Makanan 4 Sehat 5 Sempurna

Untuk aksi ini, pelaku sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020.

"Perbulannya menghasilkan Rp 15 sampai Rp 20 juta," katanya.

Atas aksi kejahatannya ini, Sulistyaningsih menyebut pelaku bakal disangkakan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Tags

Terkini