Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 4 Kurikulum Merdeka: Tabel 1.1 Identifikasi Perubahan Masyarakat
Atas kasus pengeroyokan ini, para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Suranto sang korban mengungkapkan awalnya dia hendak mengusir para pelaku karena akan melakukan perkelahian.
"Saya mau usir mereka. Kalau mau ribut jangan di area sini," ujarnya.
Mendengar perintah itu, para pelaku bukan lari namun malah ikut menghajar korban.
Baca Juga: Tumplek Blek! 1600 Bikers Hadiri Jambore Nasional Supra di Klaten
Dalam pengeroyokan tersebut, para pelaku menghajar menggunakan tangan kosong dan ada yang menggunakan batu.
"Dipukul macam-macam. Kepala kena batu, tangan kena gesper, tempat sampah juga dilempar dan leher saya juga diinjak," katanya.