SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng mengonfirmasi jika pihaknya sudah memanggil lima senior almarhumah dr Aulia Risma terkait dugaan kasus perundungan dan pemerasaan PPDS Undip.
Artinya sampai saat ini total sudah ada 34 orang saksi yang diperiksa dalam kasus PPDS Undip ini.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, 34 saksi itu terdiri dari rekan satu angkatan korban, senior - junior terkhusus ketua angkatan dan bendahara angkatan di program studi Anastesi Undip.
"Kita masih melakukan pemeriksaan 34 saksi dari rekan satu angkatan, 5 senior korban, junior khususnya yang chief angkatan, bendaharan angkatan. Karena berkaitan dengan dinamika kegiatan PPDS di Undip," ujar Artanto, Kamis 19 September 2024.
Baca Juga: Museum Ronggowarsito di SMKN 1 Batang Seakan Bercerita tentang Masa Lalu
Artanto menambahkan, pemeriksaan 34 orang saksi itu dilakukan tidak hanya satu kali. Polisi harus mencocokan antara keterangan, dan bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.
"Tentu pemeriksaan kan tidak hanya sekali saja karena harus diklarifikasi dengan data temuan di lapangan. Lalu keterangan antara 1 saksi dengan saksi yang lain. Harus didalami," jelas dia.
Sementara terkait apakah Dekan FK Undip, dan Kepala Prodi Anastesi juga akan dimintai keterangan, Artanto membeberkan bajwa pemanggilan terhadap mereka bisa dilakukan bila dibutuhkan.
"Itu nanti dinamika proses penyelidikan nantu penyidik yang akan menentukan siapa yang akan dipanggil selanjutnya. Kita pastikan pemeriksaan berjalan dengan transparan," kata Artanto.
Baca Juga: SCU Semarang Berhasil Identifikasi Faktor Penyebab Stunting di Demak
Seperti diberitakan sebelumnya, Aulia Risma merupakan dokter RSUD Kardinah tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin 12 Agustus 2024 di kamar kosnya.
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan spesialis karena ada dugaan perundungan.