semarang-raya

Hari Raya Natal 2024, 404 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus dan 6 Orang Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2024 | 14:24 WIB
Petugas sipir penjara saat berkeliling di Rutan Kelas I Semarang. Hari Raya Natal ratusan napi di Jateng mendapat remisi dan ada yang bebas. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 404 orang Narapidana dan Anak Pidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, dalam siaran persnya menjelaskan penerima remisi berdasarkan tindak pidana.

Baca Juga: Makin Rajin Galakkan Aksi Toleransi di Semarang, Persaudaraan Lintas Agama Ucapkan Natal di Gereja Isa Almasih

"Narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi. Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan remisi. Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah," ujarnya dalam keterangan, Rabu 25 Desember 2024.

Setelahnya, korupsi 9 orang, Money Laundering 2 orang, Illegal Trafficking 1 orang, dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.

Kemudian dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang.

Hal ini patut dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Berjalan Lancar, Forkompinda Keliling Pantau Gereja di Kendal

Lebih lanjut, Kadiyono menjelaskan tentang besaran remisi yang diterima. Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.

Di tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.

Dari daftar tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp248.805.000.

Baca Juga: Jelang Natal 2024, Polisi Lakukan Sterilisasi Pengamanan di Gereja-gereja di Semarang

Halaman:

Tags

Terkini