Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menutup keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi, ini merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," ungkapnya.
Remisi merupakan apresiasi atas perilaku Narapidana dan Anak Pidana yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, lanjut Kadiyono, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik.
"Yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," pungkasnya. (*)