semarang-raya

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undinus Sampai Tewas Dilimpahkan ke Kejari, Bakal Dihukum Pasal Berlapis

Rabu, 8 Januari 2025 | 15:38 WIB
Rilis kasus pembacokan yang dilakukan oleh kreak kepada mahasiswa Udinus Semarang. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88-89 Kurikulum Merdeka: Diskusi Kelompok 'Membeli Laptop Baru'

Dalam tahap II ini, beberapa barang bukti turut diserahkan pada kejaksaan. Seperti senjata tajam jenis celurit panjang satu buah, dua buah corbek, serta tiga sepeda motor.

Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, korban meninggal. Para tersangka dijerat Pasal 70 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang mengakibatkan kematian; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman:

Tags

Terkini