Dalam tahap II ini, beberapa barang bukti turut diserahkan pada kejaksaan. Seperti senjata tajam jenis celurit panjang satu buah, dua buah corbek, serta tiga sepeda motor.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, korban meninggal. Para tersangka dijerat Pasal 70 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang mengakibatkan kematian; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.