semarang-raya

KPK Layangkan Panggilan Kelima Wali Kota Semarang Mbak Ita, Bakal Langsung Ditahan?

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:25 WIB
KPK kembali melayangkan panggilan kepada Wali Kota Semarang Mbak Ita terkait kasus korupsi. (Humas Pemkot Semarang)

AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk hadir dalam pemeriksaan pada, Kamis 20 Februari 2025. Ini merupakan panggilan kelima yang dilayangkan KPK terhadapnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan telah ditetapkan.

"Surat panggilan sudah dikirim kepada yang bersangkutan," ujar Johanis dalam keterangannya, dikutip Rabu 19 Februari 2025.

Mbak Ita sebelumnya telah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada Selasa 10 Desember 2024, Jumat 17 Janauri 2025, Rabu 22 Januari 2025, dan Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga: Pungutan Liar Beraksi di Bangetayu Kulon Semarang Minta Uang Secara Paksa, Ini Modusnya

Saat pemanggilan terakhir, ia beralasan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah K. R. M. T. Wongsonegoro, Kota Semarang.

Namun, beberapa hari setelahnya, ia terlihat menghadiri acara pernikahan dan mengunggah aktivitas tersebut di media sosial, Minggu 16 Februari 2025.

KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Selain dirinya, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah suaminya, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Baca Juga: Waspada, Dalam Semalam 3 Kecelakaan Motor Akibat Jalan Berlubang Terjadi di Ngaliyan Semarang

Dalam upaya hukum, Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak statusnya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menduga keterlibatan para tersangka dalam tiga kasus utama, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2023-2024.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah antara 17 hingga 25 Juli 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, sejumlah jam tangan mewah, serta dokumen-dokumen penting terkait APBD 2023-2024 dan proses pengadaan dinas.

Halaman:

Tags

Terkini