semarang-raya

Jaksa KPK Sebut Surat Edaran Larangan Pungli ASN Jadi Alibi Mbak Ita Lolos Hukuman

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:47 WIB
Mbak Ita usai mengikuti salah satu sidangnya. Jaksa menyebut surat edaran larangan pungutan di Pemkot Semarang hanya alibi untuk lolos dari hukuman. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Surat edaran larangan pungutan untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang yang diterbitkan Wali Kota Semarang saat itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, disebut jaksa hanya sebagai alibi untuk lolos dari hukuman.

Pernyataan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdiyanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan agenda tanggapan pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 11 Agustus 2025. 

Dalam sidang, Amir memaparkan bahwa pengembalian uang iuran kebersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dilakukan Mbak Ita setelah adanya penyelidikan dari KPK.

Baca Juga: Aksi Asal Bacok di Jalan Soekarno Hatta Semarang, Polisi Amankan 8 Orang

"Surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 diterbitkan setelah dimulainya penyidikan oleh KPK tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut," ujarnya.

Menurut Amir, surat edaran itu seharusnya dikeluarkan sejak awal Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Jaksa juga membeberkan bahwa Mbak Ita menerima setoran iuran kebersamaan dengan total Rp1,5 miliar, yang diberikan dalam empat tahap masing-masing Rp300 juta oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

Sementara setoran pada triwulan IV 2024 belum sempat diserahkan.

"Terdakwa meminta Kepala Bapenda menunda penyerahan yang karena sedang ada penyelidikan oleh KPK," lanjutnya.

Baca Juga: Menimpa Rumah Warga, Truk Pengangkut Alat Berat Terguling di Gombel Lama Ternyata untuk Proyek Mall

Dalam kesempatan yang sama, Amir juga mengungkapkan bahwa Alwin Basri, suami Mbak Ita, turut berniat meminta jatah dari iuran tersebut.

"Niat jahat terdakwa Alwin Basri yang ingin ikut dapat bagian sehingga berani meminta bagian tambahan uang operasional," sambungnya.

Diketahui, Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada periode 2022 hingga 2024 dengan menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp1,883 miliar

 

Tags

Terkini