SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) merasa dijebak oleh Kepala Bapenda, Indriyasari sampai akhirnya dia terlibat kasus korupsi.
Pernyataan Mbak Ita bahwa dia merasa dijebak terucap saat agenda sidang pledoi kasus dugaan korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 6 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu Mbak Ita menjalani sidang dengan membacakan pledoi yang sesenggukan atau berlinang air mata. Mbak Ita dalam pledoinya menegaskan bahwa dia tidak pernah meminta bahkan memeras dari Iuran Kebersamaan.
"Terkait Iuran Kebersamaan, ini adalah yang paling menghabiskan energi di dalam persidangan. Karena awalnya sejatinya sejak awal saya tidak pernah namanya meminta bahkan kata-kata yang keluar dari mulut Kepala Bapenda yaitu memeras," ungkapnya.
Baca Juga: Mamprang! 30 Ucapan HUT RI ke-80 Penuh Semangat untuk Caption Foto 17-an di Media Sosial
Mbak Ita melanjutkan bahwa untuk apa dia memeras. Dia mengaku baru tahu jumlah Iuran Kebersamaan bisa sampai Rp 600 juta atau Rp1 miliar. Kalau saja waktu itu Mbak Ita tahu jumlahnya sebesar itu, dia bisa meminta lebih.
"Buat apa saya memeras? Kalau saya memeras, kalau saya tahu terkait dengan jumlah iuran yang ada sebanyak Rp 600 juta atau mungkin bahkan kemarin saya baru baru tahu ada sampai Rp1 miliar, kenapa saya hanya meminta 300? Mbok iyo, saya ini bisa minta semuanya. Karena pada saat itu saya tidak tahu, tahu-tahu dia datang sendiri," terangnya.
Selain itu Mbak Ita mengatakan pada waktu itu tak terlalu akrab dengan Indriyasari. Namun perempuan yang akrab disapa Iin tersebut dengan sendirinya mendatangi Mbak Ita lalu memberi uang.
"Saya tidak akrab, saya tidak dekat dengan kepala Bapenda. Karena saya tahu posisi saya sehingga saya membatasi pertemuan-pertemuan, membatasi pergaulan-pergaulan dengan orang-orang yang seperti itu. Yang bersangkutan datang sendiri, yang bersangkutan datang dan memberikan angka sebesar itu. Kenapa justru kata-kata itu diabaikan? Dan dengan meyakinkan, menyampaikan, duduk di pojok, ya menyampaikan ini uang untuk tambahan operasional bahkan dengan menyebut dengan gamblang eks walikota sendiri. Sehingga ini adalah mungkin yang menjadi satu kekhilafan saya yaitu saya mengiyakan," paparnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mbak Ita Ungkap Permintaan Rapat ASN Dikurangi karena Sekda Maju Pilwalkot
Kemudian Mbak Ita berdalih, mau menerima uang itu karena pada saat itu dia menjadi walikota secara dadakan, belum paham seluk beluk di Balaikota. Meskipun juga Mbak Ita menormalisasi mengenai pertanyaan mengenai angka-angka yang ada di SK yang dia tandatangani.
"Saya menerima karena pada saat itu yang mulia, saya tidak tahu karena mendadak menjadi walikota, belum tahu kalau Bahasa Jawa ini lor kidulnya, saya tidak tahu arah barat timur bagaimana menjadi walikota. Itu yang kemudian saya mungkin salah satu atau ini menjadi kekecewaan saya. Tetapi terkait juga kalau kita menanyakan di dalam satu ada satu surat nanti keputusan yang saya ambil, apakah tidak boleh seorang pimpinan menanyakan? Apakah mungkin, apakah logis seorang pimpinan lebih tinggi angkanya lebih kecil daripada bawahannya? Apakah tidak logis saya menanyakan, apakah tidak boleh sebagai orang yang akan tanda tangan dan saya pada saat itu baru pertama kali menandatangani SK. Dan sebelum-sebelumnya saya tidak tahu bentuk SK seperti itu yang mulia. Sehingga tentunya saya bertanya, kenapa ini ada ada angka-angka seperti ini. Kenapa ini ada pihak luar yang bisa masuk ke sini? Apakah aturan itu sudah sesuai? Saya pada saat itu tanya, "Bisa mendapatkan formulasinya?" Saya tidak dapat bagaimana ini angka-angkanya. Makanya pada saat itu saya meminta Kabag Hukum untuk datang karena yang membuat adalah Kabag Hukum. Pada saat itu Kabag Hukum menyampaikan bahwa itu sudah seperti SK-SK yang lain.Sehingga akhirnya saya tanda tangan, tapi itu bukan artinya saya memeras. Karena pada saat itu juga dari bagian hukum juga sudah ada pernyataan bahwa saya tidak meminta, saya tidak memeras, saya tidak minta uang yang disampaikan oleh Kepala Bapenda," jelasnya.
Masih berkaitan dengan Iuran Kebersamaan, Mbak Ita juga membahas mengenai pengembalian uang yang sudah diberi oleh Indriyasari.
Seperti yang terjadi pada sidang sebelumnya, Indriyasari menyebut bahwa Mbak Ita mengembalikan uang yang dia berikan begitu tahu bakal ada pemeriksaan KPK.