AYOSEMARANG.COM -- Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menyeret nama mantan Wali Kota Semarang 2016–2022, Hendrar Prihadi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Mbak Ita membeberkan bahwa praktik setoran dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sudah berlangsung sejak masa wali kota sebelumnya.
Bahkan, menurut pengakuannya, Kepala Bapenda Indriyasari sempat menjelaskan bahwa dana tambahan tersebut juga disalurkan ke sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.
Baca Juga: Mbak Ita Marah Besar, Alwin Basri Bertemu Diam-diam dengan Indriyasari di Rumahnya
"Bu Iin yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," ujarnya, dikutip Kamis 24 Juli 2025.
Mbak Ita juga membantah telah menyebut secara spesifik angka Rp300 juta sebagai besaran dana tambahan operasional.
Ia menegaskan bahwa nominal tersebut justru berulang kali ditawarkan oleh Indriyasari.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita mengakui menerima empat kali setoran iuran kebersamaan dengan total Rp1,2 miliar pada periode akhir 2022 hingga 2023.
Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang itu kepada Indriyasari dalam dua tahap karena merasa tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Baca Juga: Sadis! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air WC, Kirim Videonya ke Istri Karena Tak Angkat Telepon
Selain itu, Mbak Ita membantah tudingan bahwa ia pernah melarang bawahannya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sampaikan saat itu kepada yang mendapat undangan panggilan KPK. Kalau memang tidak bisa hadir, ya silakan menyampaikan pemberitahuan," katanya dalam sidang.
Ia juga menolak tuduhan bahwa dirinya memerintahkan penghancuran dokumen atau telepon genggam menjelang penggeledahan oleh KPK.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Semarang dan berharap proses hukum bisa berjalan dengan adil.