semarang-raya

Tujuh Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Mapolda Jateng, Mayoritas di Bawah Umur

Senin, 1 September 2025 | 08:29 WIB
Aksi ricuh dalam demonstrasi di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum (fasum) saat aksi di depan Mapolda Jawa Tengah, Semarang, yang terjadi dalam dua hari terakhir.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Minggu, 31 Agustus 2025.

"Ditetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam anak dan satu dewasa," ujarnya, dikutip Senin 1 September 2025.

Dia mengungkapkan, ada dugaan dari para tersangka melakukan tindak kriminal dengan melempari para petugas dan merusak fasum yang ada di sekitar Mapolda Jateng.

Baca Juga: Serang Mapolda Jateng, Polisi Tangkapi Perusuh di Jalan Pahlawan Semarang

Ia memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Artanto menyebut tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari 327 orang yang ditangkap usai penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada, Sabtu 30 Agustus 2025, sore.

Ia menuturkan, mayoritas dari 327 orang yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.

"Hari ini kami undang para orang tuanya untuk menjemput dan membuat janji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Baca Juga: Temui Orangtua Remaja yang Ditangkap Polisi, Polda Jateng Pastikan Tidak Ada Kekerasan

Selain tujuh tersangka, sisanya ditetapkan sebagai saksi.

Meski dibebaskan, ratusan orang tersebut tetap diwajibkan lapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dua kali dalam sepekan.

Sebelumnya, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga terkait dengan penyerangan Mapolda Jateng di Semarang pada, Sabtu 30 Agustus 2025.

Petugas yang berjaga di Mapolda sempat berupaya membubarkan massa anarkis dengan menembakkan gas air mata, kemudian mengejar pelaku yang berlarian ke berbagai arah di sekitar lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini