AYOSEMARANG.COM -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video bermuatan pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) berjudul “Skandal Smanse”.
Video tersebut mencatut nama SMAN 11 Semarang dan sempat viral di berbagai platform media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Tanah Kyai di Gunungpati Semarang Dieksekusi, Kuasa Hukum Kecewa karena Masih Ada Gugatan Bantahan
“Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan AN. Chiko sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Artanto, Selasa 11 November 2025.
Kasus ini bermula dari beredarnya video permintaan maaf seorang pria yang mengaku telah membuat dan menyebarkan konten tidak senonoh menggunakan teknologi AI dengan menempelkan wajah orang lain ke tubuh model dalam video tersebut.
Belakangan terungkap bahwa pria itu adalah Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip, yang juga merupakan alumni SMAN 11 Semarang.
Nama Chiko mendadak jadi sorotan setelah video hasil editannya diunggah melalui akun X (Twitter) miliknya. Berdasarkan informasi yang beredar, korban dalam kasus ini diduga mencakup teman sesama alumni, sejumlah siswi, hingga guru perempuan di sekolah tersebut.
Baca Juga: Pemuda Sengaja Membakar Rumah Orang Tuanya Sendiri di Semarang, Diduga Stres Karena Utang
Setelah aksinya viral, Chiko sempat mengunggah video permintaan maaf melalui akun resmi sekolah, @sman11semarang.official di Instagram. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya ingin meminta maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya,” kata Chiko.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 1.100 file konten digital di komputer milik tersangka. Hingga saat ini, lebih dari 30 orang telah melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait penyebaran video rekayasa digital atau deepfake bertajuk Skandal Smanse tersebut.