AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah menerima audiensi puluhan mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu 19 November 2025.
Kedatangan mereka bertujuan mendesak kejelasan perkembangan penyelidikan terkait kematian dosen mereka, DLV (35), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel kawasan Telaga Bodas, Gajahmungkur, Senin 17 November 2025.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan intensif. Tim penyidik disebut sedang memperdalam berbagai temuan dan bukti untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: PSIS Semarang Pecat Pelatih Ega Raka Ghalih, Manajemen Siap Rombak Total
Menurut Dwi, penanganan kasus ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian karena setiap unsur harus dipastikan terang sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
"Kami menggunakan metode ilmiah (Scientific Crime Investigation) dalam pengungkapan kasus ini. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti di antaranya keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum jenazah korban. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini," tuturnya, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 20 November 2025.
Di sisi lain, pemeriksaan etik terhadap AKBP B telah menghasilkan keputusan. Perwira menengah tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri, salah satunya karena tinggal bersama DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca Juga: AKBP B Dipatsus Terkait Kematian Dosen Untag, Tinggal Bersama Korban Tanpa Pernikahan
Hasil sidang internal memutuskan AKBP B harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, profesional, dan transparan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.