semarang-raya

DJP Sandera Orang Wajib Pajak di Semarang, Menunggak Rp25,4 Miliar

Jumat, 21 November 2025 | 09:53 WIB
Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengambil langkah tegas terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp25,4 miliar.

SHB resmi disandera dan dititipkan di Lapas Semarang setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tak membuahkan hasil.

Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan penyanderaan dilakukan pada Kamis di Kota Semarang.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Truk Hantam Deretan Kendaraan di Jrakah Semarang, Diduga Rem Blong

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan kepolisian.

Menurut Nurbaeti, petugas sudah berulang kali menghubungi dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun karena tidak direspons, langkah pemaksaan melalui penyanderaan menjadi opsi terakhir yang dapat ditempuh.

Ia menjelaskan penyanderaan merupakan pembatasan sementara terhadap kebebasan penanggung pajak dengan cara menempatkannya di fasilitas tertentu.

Baca Juga: Viral Dugaan Penculikan di Kendal, Ternyata Orang Terlantar dari Wonosobo

Upaya ini hanya diterapkan kepada wajib pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 21 November 2025. 

DJP menegaskan bahwa tindakan penyanderaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Melalui langkah ini, DJP berharap muncul efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan.

Nurbaeti juga mengimbau masyarakat, terutama para wajib pajak, agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu untuk menghindari tindakan penagihan paksa di kemudian hari.

Tags

Terkini