semarang-raya

Dokumen Rahasia Gereja di Semarang Dipakai Tanpa Izin, Pengusaha Asal Jogja Ambil Langkah Hukum

Sabtu, 29 November 2025 | 14:32 WIB
Ilustrasi. Pengusaha Semarang laporkan dugaan pembocoran dokumen rahasia gereja ke Polda Jateng. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pengusaha dari Yogyakarta, Jefri Susanto melaporkan dugaan pembocoran dokumen rahasia gereja ke Polda Jateng. Kuasa hukum menyebut dokumen pribadi digunakan dalam persidangan tanpa konfirmasi status kerahasiaannya.

Jefri Susanto, melalui kuasa hukumnya Michael Deo, resmi melaporkan dugaan pembocoran dokumen rahasia gereja ke Polda Jateng.

Laporan ini berkaitan dengan penggunaan dokumen yang disebut bersifat rahasia dalam proses persidangan yang dijalani Jefri.

Baca Juga: Jalan Kaligawe Naik 1 Meter, Kementerian PU Pastikan Berlanjut pada 2026

Deo menjelaskan laporan tersebut terpaksa dibuat setelah upaya penyelesaian secara internal tidak menemukan titik temu. Ia menyebut sejak awal pihaknya telah meminta agar dokumen itu tetap berada dalam ranah gereja.

“Sebetulnya klien kami tidak ingin melapor. Sebelum persidangan berlangsung, kami sudah memohon kepada pendeta agar surat ini cukup dituliskan di kepolisian dan dibawa sebagai dokumen rahasia. Karena pendeta pernah menyampaikan bahwa dokumen itu sifatnya rahasia,” ujarnya.

Namun hingga persidangan berlangsung, tidak ada pihak yang mampu mengonfirmasi status kerahasiaan dokumen tersebut. Meski demikian, dokumen itu tetap digunakan sebagai dasar proses hukum.

“Kami meminta agar persoalan ini dikembalikan ke ranah gereja. Kalau kami bisa lampirkan bukti kerahasiaannya, kami yakin tidak bisa P21. Karena barang ini tidak boleh dibawa ke kepolisian. Tapi kami merasa dipersulit dan dibiarkan bersidang,” katanya.

Menurut Deo, ketidakjelasan status dokumen tersebut membuat pihaknya harus mengambil langkah hukum tambahan.

Baca Juga: Fariz Beri Kode Keras! PSIS Semarang Siap Datangkan Pemain CLBK, Asing Senior, hingga Naturalisasi

“Pak Jefri mau tidak mau harus menjalani sidang. Kami juga perlu memberi upaya hukum sebagai pembelajaran agar jangan mudah membocorkan rahasia. Maka kami laporkan ke Polda,” tegasnya.

Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 322 KUHP, salah satunya terkait pembocoran rahasia.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jateng dan sekarang ditangani Subdit 4 Ditreskrimum. Kami lebih fokus pada pasal 322 tentang pembocoran rahasia,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik disebut masih memeriksa sejumlah saksi dari unsur gereja. Sementara itu, pihak pelapor belum mendapat konfirmasi apakah terlapor sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman:

Tags

Terkini