SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas I Semarang.
Menurut Andhie, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau memberikan keterangan yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.
Baca Juga: Modus Kredit Fiktif Terbongkar, Kejari Semarang Amankan Rp10,9 Miliar dari Bank Jateng
Dalam kasus itu, tersangka MM disebut bekerja sama dengan terpidana Djohan Wahyudi yang sudah lebih dulu diadili. MM disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada waktu bersamaan, Kejari juga menahan dua tersangka lain hasil pelimpahan dari Bareskrim Polri. Mereka yakni Komang Hendra Aryawan (KHA) dan Rahmadi (R). Keduanya juga menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang Kedungpane.
Keduanya, terang Kajari, merupakan Komisaris sekaligus Direktur PT Dua Pulau Energi. Mereka diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Atas perbuatannya, KHA dan R dijerat Pasal 39A huruf a UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Wartawan Kritik Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Soal Cara Komunikasi di Depan Publik
Pantauan di kantor Kejari, ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digelandang menuju mobil tahanan. Mereka hanya menunduk, dengan tangan diborgol.
Sementara itu, Kepala DJP pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan, sebenarnya para tersangka telah diberikan kesempatan mengungkap ketidakbenaran perbuatannya. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Sebelum naik ke penyerahan, sudah ada upaya persuasif dan kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan,” ujarnya.
Nurbaeti berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Kami menyayangkan masih terjadinya tindak pidana perpajakan yang merugikan negara," pungkasnya.