Modus Kredit Fiktif Terbongkar, Kejari Semarang Amankan Rp10,9 Miliar dari Bank Jateng

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 13:48 WIB
Kejari Semarang menyita uang senilai Rp10 miliar hasil pemalsuan dokumen ke Bank Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kejari Semarang menyita uang senilai Rp10 miliar hasil pemalsuan dokumen ke Bank Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menyita uang senilai Rp10.936.171.216 dari Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang.

Dana itu merupakan pencairan jaminan dari Lembaga Penjaminan Askrindo, salah satu BUMN yang menjamin fasilitas pembiayaan proyek.

Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengungkapkan bahwa pencairan jaminan seharusnya tidak dilakukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses kredit proyek antara Bank Jateng dan PT Daya Usaha Mandiri (DUM).

Baca Juga: Tiga Tambang Bermasalah di Banyumas Dilaporkan ke Gubernur Jateng, Luthfi Perintahkan Satgas Khusus

"Hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya Perjanjian Kerjasama Antara Bank Jateng dengan Askrindo," ungkapnya.

Andhie menjelaskan, penyidikan menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan Direktur Utama PT DUM berinisial CWW.

Ia membuat purchase order palsu serta bukti pembayaran melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) fiktif. Dokumen itu lolos meski tidak pernah tervalidasi oleh bank.

"Namun kemudian diloloskan padahal pengadaan dan pembayaran sebagaimana bukti dukung yang dibuat oleh tersangka Dirut PT DUM tersebut tidak pernah terjadi," paparnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT DUM mengajukan fasilitas kredit proyek pembangunan penambahan daya tiga gardu induk listrik di Jawa Barat. Dalam prosesnya, CWW diduga memanipulasi dokumen demi mendapatkan pencairan kredit.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Cuaca Ekstrem Melanda Pulau Jawa dari 29 Desember–10 Januari

Proyek tersebut kemudian mangkrak dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat, sementara kredit yang dicairkan mencapai Rp14 miliar. Setelah melalui lima kali addendum, pekerjaan tak kunjung selesai dan akhirnya PT DUM diputus kontrak.

Akibat kredit macet tersebut, Bank Jateng mencairkan jaminan dari Askrindo senilai Rp10.938.171.210.

"Pekerjaan tidak juga selesai dan kemudian PT DUM diputus kontrak setelah dilakukan 5 kali Addendum yang pada akhirnya kredit yang telah diberikan tersebut macet dan PT DUM tidak dapat membayar, sehingga kemudian dicairkan jaminan Rp10.938 171 210 dari Lembaga Penjaminan Askrindo," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X