Kejari Semarang Tahan Bos Perusahaan Terkait Kasus Kredit Macet Rp13,8 Miliar

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 10:05 WIB
Bos PT Daya Usaha Mandiri Ditahan Kejari Semarang terkait kredit proyek macet.  (pexels)
Bos PT Daya Usaha Mandiri Ditahan Kejari Semarang terkait kredit proyek macet. (pexels)

AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, terkait perkara dugaan korupsi dalam pengajuan kredit proyek yang berujung macet.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor negara.

Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, menyampaikan bahwa tersangka mulai ditahan sejak Senin dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Semarang.

Baca Juga: Hendak Jalan Pagi Warga Gunungpati Temukan Bayi Baru Lahir dalam Kardus, Diduga Sengaja Dibuang

Kasus ini bermula pada 2019, ketika CWW mengajukan pinjaman kepada sebuah bank milik pemerintah daerah untuk membiayai pengerjaan proyek perusahaan.

Dalam proses pengajuan, tersangka disinyalir menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Kejari, pemalsuan dokumen tersebut membuat permohonan kredit tetap lolos dan akhirnya dicairkan. Namun, setelah dana keluar, perusahaan justru tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.

"Kredit yang sudah dicairkan tersebut akhirnya macet," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga: Tiga Tambang Bermasalah di Banyumas Dilaporkan ke Gubernur Jateng, Luthfi Perintahkan Satgas Khusus

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp13,8 miliar. Nilai itu menjadi dasar penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi.

CWW dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhie menyebut penyidikan masih berlanjut. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut dan akan terus menelusurinya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X