Ramai Desakan Publik, Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Semarang Dikaji Polisi

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:19 WIB
Poster dukungan dua aktivis Semarang yang ditangkap polisi untuk dibebaskan.  (Instagram/walhijateng)
Poster dukungan dua aktivis Semarang yang ditangkap polisi untuk dibebaskan. (Instagram/walhijateng)

AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang tengah mengkaji permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permohonan tersebut diajukan sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Ibu Kota Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa surat permohonan telah diterima langsung oleh Kapolrestabes Semarang.

Baca Juga: Dua Aktivis Semarang Ditangkap Polisi, Alasan Provokator Lewat Konten di Momen Unjuk Rasa pada Agustus

"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 6 Desember 2025.

Dua aktivis yang dimaksud, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), sebelumnya ditahan terkait unggahan di media sosial mengenai aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut diketahui berakhir ricuh.

Kasat Reskrim menyebut proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah mendalami sejumlah alat bukti.

"Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa," lanjutnya.

Baca Juga: 200 Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Dera dan Munif di Polrestabes, Ada Tokoh Nasional hingga PWNU Jatengp

Kedua aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda: Adetya di Rutan Polrestabes Semarang, sementara Fathul Munif berada di Rutan Polda Jawa Tengah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X