AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang tengah mengkaji permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permohonan tersebut diajukan sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Ibu Kota Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa surat permohonan telah diterima langsung oleh Kapolrestabes Semarang.
"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 6 Desember 2025.
Dua aktivis yang dimaksud, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), sebelumnya ditahan terkait unggahan di media sosial mengenai aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut diketahui berakhir ricuh.
Kasat Reskrim menyebut proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah mendalami sejumlah alat bukti.
"Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa," lanjutnya.
Kedua aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda: Adetya di Rutan Polrestabes Semarang, sementara Fathul Munif berada di Rutan Polda Jawa Tengah.