SEMARANG, AYOSEMARANG.COM — Dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), diamankan polisi terkait rangkaian aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025. Keduanya ditangkap di sebuah indekos kawasan Tlogosari, Kamis 27 November 2025 pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut penyelidikan yang sudah berjalan sejak 20 Oktober lalu.
“Ada dua orang yang kami amankan terkait penegakan hukum unras tanggal 29 Agustus,” ujar Andika saat dikonfirmasi, Kamis 27 November 2025 malam.
Meski begitu, Andika belum membeberkan secara rinci perbuatan pidana yang disangkakan. Ia hanya menyebut keduanya diduga menyebarkan konten bermuatan hasutan.
Baca Juga: Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
“Peristiwanya nanti kami sampaikan. Untuk sementara, terkait penyebaran konten bersifat hasutan,” jelasnya.
Munif dan Dera (sapaan Adetya Pramandira) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025. Mereka dijerat Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang.
Sementara itu, Bagas Budi Santoso dari Tim Suara Aksi membeberkan kronologi penangkapan. Menurutnya, sebelum ditangkap, kedua aktivis tersebut baru saja mendampingi para petani melaporkan dugaan kriminalisasi petani ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Sejak di Komnas HAM, warga sudah merasa ada yang mengikuti. Awalnya tidak terlalu kami hiraukan,” ujarnya.
Namun setibanya di Kantor WALHI Jateng, Senin (27/11) dini hari sekitar pukul 04.00–05.00 WIB, Munif dan Dera langsung diamankan aparat.
Penangkapan itu, kata Bagas, diduga berkaitan dengan tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan.
Nasrul Saftiar Dongoran, anggota tim hukum, menilai proses penangkapan cacat prosedur karena kedua aktivis tersebut tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: UMK Denpasar 2026 Diproyeksikan Naik: Simak Tren Upah dan Dua Skenario Kenaikan
Nasrul juga menyoroti SPDP tertanggal 14 November 2025 yang disebut tidak pernah disampaikan kepada terlapor sesuai aturan.