AYOSEMARANG.COM -- Kota Denpasar menjadi salah satu pusat ekonomi terbesar di Bali, sehingga perkembangan upah minimum di wilayah ini selalu menarik perhatian pekerja, perusahaan, hingga pelaku usaha pariwisata. Setiap tahun, UMK Denpasar menjadi acuan penting dalam menentukan standar pengupahan di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, restoran, transportasi, hingga industri kreatif. Dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang terus membaik setelah sempat terpuruk akibat pandemi, pembahasan mengenai UMK semakin relevan karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha.
Dalam lima tahun terakhir, tren UMK Denpasar menunjukkan kenaikan yang cukup stabil. Bahkan, dari tahun ke tahun, penyesuaian upah didorong oleh kombinasi faktor seperti inflasi daerah, perkembangan ekonomi nasional, peningkatan aktivitas pariwisata, serta produktivitas tenaga kerja. Semua faktor ini memberi gambaran bahwa UMK tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi juga mencerminkan dinamika ekonomi yang sedang berlangsung. Melihat perkembangan terbaru, proyeksi UMK Denpasar 2026 mulai banyak dibicarakan, terutama karena munculnya dua skenario berbeda: tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan signifikan dan kemungkinan pemerintah mengikuti proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel ini mengulas tren UMK Denpasar selama lima tahun terakhir serta memproyeksikan besaran UMK 2026 berdasarkan data dan dasar-dasar pertimbangan yang realistis. Dengan memahami pola kenaikan dan skenario proyeksi, pembaca dapat melihat gambaran lebih jelas mengenai arah pengupahan di Kota Denpasar pada tahun mendatang.
Data UMK Denpasar 2021–2025
- 2021: Rp 2.770.300
- 2022: Rp 2.804.926
- 2023: Rp 2.994.646
- 2024: Rp 3.096.823
- 2025: Rp 3.298.116,50
Tren Kenaikan UMK 5 Tahun Terakhir
Jika dilihat dari pergerakannya, UMK Denpasar menunjukkan pola kenaikan sebagai berikut:
- 2021–2022 naik sekitar 1,25 persen
- 2022–2023 naik sekitar 6,8 persen
- 2023–2024 naik sekitar 3,4 persen
- 2024–2025 naik sekitar 6,5 persen
Selama lima tahun, kenaikan UMK Denpasar bergerak di rentang 1,25 persen hingga 6,8 persen. Rata-rata kenaikan tahunannya berada di sekitar 4,5–5 persen.
Dasar Proyeksi UMK Denpasar Tahun 2026
Prediksi UMK 2026 dapat disusun dengan mempertimbangkan dua skenario:
1. Jika mengikuti tuntutan buruh sebesar 10,5 persen
Perhitungan:
3.298.116,50 × 10,5 persen ≈ 346.302
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp 3.644.400