AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memberikan klarifikasi atas penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Ia menegaskan tidak pernah menerima apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan Agustina menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Dari 10 Kini Tersisa 4, Ada Apa dengan Harimau di Semarang Zoo?
Menurut Agustina, penyebutan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum dan berharap informasi yang beredar di ruang publik disampaikan secara proporsional.
"Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang digelar, Selasa 16 Desember 2025, jaksa penuntut umum membeberkan keterangan bahwa Agustina, ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, disebut menitipkan tiga nama pengusaha dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Di sisi lain, aparat penegak hukum mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2026: Kenaikan 6,5 Persen Berpeluang Tembus Rp 3,7 Juta
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan itu mencapai Rp2,1 triliun.
Riono menjelaskan, perkara ini berfokus pada pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sepanjang 2019–2022.
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Namun, berkas perkara Jurist Tan hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.