semarang-raya

Protes Aturan ODOL, Ribuan Pengemudi dan Truk Gelar Demo di Kantor Dishub Jateng

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:11 WIB
Pengemudi truk melakukan demo di depan kantor Dishub Jateng untuk menolak kebujakan ODOL. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Ratusan pengemudi dan armada truk menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan, Dishub Jateng pada Selasa 22 Februari 2022 pagi.

Para pengemudi dan armada truk itu menuntut agar pemerintah membatalkan atau merevisi aturan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) atau merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aksi yang dilakukan oleh pengemudi dan truk ini, diperkirakan mencapai kurang lebih 1000 orang yang berpartisipasi.

Baca Juga: Keturunan dari Ayah Asal Semarang, Ini Profil Lengkap Shayne Pattynama Pesaing Pratama Arhan

Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) yang mewakili pengemudi dan truk, Suroso mengatakan, aturan tersebut dinilai merugikan pengemudi truk.

Pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan meninjau ulang atau membatalkan aturan truk ODOL.

“Kita minta direvisi setidaknya aturan ini tidak memberatkan sebelah pihak terutama orang kecil,” kata Ketua Aliansi Pengemudi Independen, Suroso.

Aksi unjuk rasa ratusan pengemudi yang membawa truk-truk besar sempat membuat macet jalur pantura Semarang.

Baca Juga: Pertamina Latih Nelayan Pantai Semarang Jadi Teknisi Mesin Perahu

Kendati demikian, Suroso mengatakan, peserta aksi hari itu belum semuanya, karena masih banyak yang tidak bisa masuk ke Semarang.

"Ini kita baru perwakilan. Di wilayah-wilayah kita disekat. Karena situasi pandemi juga kita menjaga prokes, kita kurangi oke," ungkapnya.

Sedangkan terkait aturan ODOL, hingga kini pemerintah masih memberikan toleransi terhadap aturan. Namun pada 1 Januari 2023 mendatang aturan tersebut akan berlaku penuh.

Pihaknya mengecam jika aturan tersebut tidak direvisi maka seluruh sopir se-Indonesia akan berhenti total.

"Saatnya sopir bangkit, saatnya sopir menuntut haknya." tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini