semarang-raya

BNNP Jateng Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Boyolali Saat Pelaku Melintas di Gerbang Tol Kalikangkung

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:52 WIB
Dua pengedar narkoba jaringan Boyolali yang ditangkap di Tol Kalikangkung oleh BNNP Jateng. (Istimewa)

 


SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG. COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP Jateng menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan Boyolali.

Pengedar sabu yang diamankan oleh BNNP Jateng itu ditangkap di Gerbang Tol Kalikangkung.

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Purwo Cahyoko menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih secara Berjamaah

Penangkapan bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta dan akan dikirimkan ke Boyolali.

“Pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyekatan dan menangkap seorang kurir berinisial H (40) di gerbang Tol Kalikangkung,” papar Purwo saat memimpin konferensi pers, di BNNP Jateng, Rabu 23 Maret 2022.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disembuyikan oleh H di dasbord mobil yang disewanya.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat untuk Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini

Purwo mengungkapkan dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya atas perintah berinisial AD alias Pentet yang merupakan napi dari Lapas Purwokerto.

“Setelah diketahui bahwa pengendali atas semua aksi tersebut adalah napi, kami kemudian berkoordinasi dengan BNNK Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto untuk dilakukan penangkapan atas nama AD untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Purwo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Presiden Jokowi Umumkan Mudik Lebaran Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Tags

Terkini