semarang-raya

TEGAS! Konvoi Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 6 Juni 2022 | 20:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) menunjukkan foto tersangka dan barang bukti yang disita dari aksi konvoi Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," urai Kabid Humas.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Baca Juga: Terungkap, Sepeda Bambu yang Dipakai Gowes Jokowi dan PM Australia Ternyata Bikinan Warga Jawa Tengah

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini