SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Dua pelaku pembacokan di Nalumsari Jepara ditangkap di Bekasi, Polda Jateng masih memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku pembacokan dengan tempat kejadian perkara di Jalan dekat Pasar Gandu di Desa Bendanpete, Keccamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dihadirkan dalam jumpa pers di lobi Ditresikrimum Polda Jateng, Jumat 27 Mei 2022.
Pelaku Imam Safi’i (31) dan adiknya, Maulana Saputra (20) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Baca Juga: Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Manfaat Air Es untuk Kesehatan Tubuh
Kakak beradik tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Jepara dan Polda Jateng setelah membacok Fatkol Rondi (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari hingga meninggal dunia.
Selain Fatkol Rondi korban tewas, dua korban lainnya mengalami luka-luka yakni Syaiful Arifin (34) warga Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari dan Feri Dwi (27) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersana Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fahrur Rozi menjelaskan, kedua pelaku yang masih ada hubungan kakak beradik tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: My Sassy Girl Indonesia Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang di Bioskop
Djuhandani menjelaskan, setelah kejadian pembacokan dan pengeroyokan tersebut, tim Resmob Jepara yang di-back up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Keduanya ditangkap saat bekerja di saudaranya di Bekasi Jawa Barat pada 24 Mei 2022. Di Bekasi, kedua tersangka bekerja di tempat saudaranya,”terang Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, motif dari pembacokan dan pengeroyokan itu karena tersangka merasa tidak senang ada orang yang tidak dikenal melewati Desa Ngetuk.
“Motif pembacokan hingga membuat seorang meninggal dunia karena korban melempar botol kaca ke arah pemuda Desa Ngetuk yang sedang kumpul dan menantang berkelahi,”ucap Djuhandani.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1051 Raw, Makin Seru, Arc Wano Belum Berakhir
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.