SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang mengungkap delapan kasus peredaran maupun pemakaian narkoba selama 10 hari bulan Ramadhan.
Dari delapan kasus narkoba yang diungkap Polrestabes Semarang itu, ada 13 tersangka yang berhasil ditangkap.
Adapaun dalam kasus narkoba itu, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,9 gram, obat daftar G sebanyak 400 butir, dan beberapa alat yang digunakan pengedar seperti timbangan dan plastik klip kosong.
Baca Juga: HEBOH Ikan Naik ke Daratan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Ditangkap Warga Sekitar
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan 13 tersangka tersebut terdiri dari laki-laki 12 orang dan 1 orang perempuan.
Adapun kasus yang ditangani yakni, lima orang sebagai pengedar dan delapan orang sebagai pemakai.
“Ungkap delapan kasus ini kita lakukan menjelang bulan Ramadhan dari tanggal 31 Maret hingga hari ini. Kami akan terus melakukan gencaran operasi narkoba apalagi ini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” beber Kompol Edy saat melakukan konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Semarang, Wanita Ini Tewas Ditabrak Kereta Diduga Bunuh Diri
Dalam kasus tersebut, Edy membeberkan ada salah satu tersangka yanng berprofesi sebagai driver angkutan umum. Kata pelaku, sabu tersebut dia gunakan untuk menambah stamina agar kuat dalam bekerja.
“Ini jelas sangat berbahaya bagi orang lain yang sebagai penumpang karena pelaku tersebut berprofesi sebagai driver angkutan umum. Kita masih menyelidiki terkait kasus tersebut, kuat dugaan kami pasti ada driver-driver lain melakukan hal yang sama,” ujar Kompol Edy yang juga baru menjabat Kasatresnarkoba.
Dengan pengungkapan ini, Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Semarang agar selalu berhati-hati untuk tidak terjerat dengan pemakaian narkoba jenis apapun.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru di Semarang Resmi Bank Indonesia, Serta Cara Daftar Lengkap
“Saya berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para penguna, pengedar, ataupun bandar yang hendak bermain di wilayah Kota Besar Semarang,” tandas Kompol Edy.