PEDURUNGAN, AYOSEMARANG.COM -- Polsek Pedurungan menangkap seorang pemuda yang melakukan aski pemalakan dan pembacokan salah satu penghuni rumah kos Mak Jah di Jalan Plamongansari V, Pedurungan, Rabu 6 April 2022.
Adapun pemuda yang ditangkap Polsek Pedurungan tersebut bernama Abdul Karim (24) asal Grobogan.
Kasatreksim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan yang hadir dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang mabuk minuman keras berniat untuk meminta uang kepada penghuni kos-kosan.
Baca Juga: Aksi Demo Sempat Ricuh, Ini Sejumlah Tuntutan PMII UIN Walisongo
Untuk mendukung aksi jahatnya, pelaku juga mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah celurit.
“Dengan berboncengan dengan pacarnya, pelaku mendatangi kos-kosan Mak Jah untuk melancarkan aksi pemalakan tersebut,” beber Donny, Jumat 8 April 2022.
Sesampainya di lokasi rumah kos Mak Jah, sambungnya, pelaku langsung menuju kamar pertama milik Sukma. Namun karena tidak dibukakan pintu, pelaku menggedor kamar kedua milik Rinasti.
Baca Juga: FAKTA Terbaru Pembunuhan Bidan di Tol Semarang, Pelaku Temukan Jimat di Kamar Mandi
Namun karena korban terlihat membawa handphone di tangannya, pelaku meminta Hp seraya mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan barang elektroniknya tersebut.
“Kemudian, pelaku menggedor lagi kamar pertama milik Sukma. Dia kemudian meminta uang Rp300.000, namun ditolak oleh korban, dan merampas Hp Sukma. Tak selang lama, ada seorang pria bernama Haris muncul dari kamar tersebut dan mencoba melawan pelaku. Namun, naasnya pelaku membacok Haris dan melukai tangan kiri korban. Setelah itu, pelaku ditarik pacarnya dan pergi meninggalkan lokasi,” ungkap Donny.
Baca Juga: Weleh, Eks Anggota TNI Bobol Konter HP di Semarang Diringkus Polisi
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Jumani menambahi penjelasan bahwa usai mendapat laporan tersebut tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
“Tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah AKP Jumani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.