semarang-raya

Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Bakal Bertindak

Rabu, 22 Juni 2022 | 09:11 WIB
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Cahyaning Indriasari usai penandatanganan kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman di Patra Semarang, Selasa 21 Juni 2022. (Arri Widiarto/ayosemarang.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Sebanyak 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya dalam mendapat jaminan sosial tenaga kerja dari perusahaannya.

Hak-hak pekerja mereka yang terproteksi BPJS Ketenagakerjaan kembali berkat kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Cahyaning Indriasari menyebut, sebelumnya ada 1.251 badan usaha yang tidak patuh membayar iuran pekerjanya.

Ketidak patuhan itu mulai pekerja tidak didaftarkan keanggotaan, iuran tak dibayarkan, hingga tak melaporkan upah sebenarnya.

Baca Juga: Link Pengumuman SBMTPN 2022, Ini Cara Melihat Hasilnya
Dari ribuan perusahaan yang tidak tertib itu ada nasib 9.112 pekerja yang terdampak.

"Secara nominal ada Rp 72,15 miliar iuran yang tidak disetorkan, dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan angka itu bisa ditekan," terang Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Cahyaning Indriasari saat penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Patra Semarang, Selasa 21 Juni 2022.

Kejaksaan melakukan 'penertiban' kepada badan usaha yang tidak membayarkan iuran BP Jamsostek kepada pekerjanya tersebut.

Hasilnya dari data yang dimiliki setelah kerjasama itu berjalan dari tahun 2021 hingga 17 Juni 2022 setidaknya ada 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya.

Selain itu, Rp 16,75 miliar iuran yang tidak disetorkan bisa diselamatkan. 

"Harapan kami dengan perjanjian kerja sama ini, nanti lebih proaktif dalam berkolaborasi sehingga capaian tersebut bisa semakin meningkat," tambahnya.

Kerjasama kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan didasari dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Saat itu presiden mengamanahkan jaksa agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial.

Amanah itu kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Memotong Rambut, Hati-hati Pertanda Bahaya
Selama periode Januari hingga 31 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY  telah memberikan manfaat kepada 199.302 pekerja dengan total klaim mencapai Rp 2,06 T.

Halaman:

Tags

Terkini