SEMARANGUTARA, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng baru saja mengamankan dua tersangka pemalsuan oli di Kota Semarang.
Dari kasus pemalsuan oli itu, Polda Jateng menangkap dua tersangka yang bernama Djiwa Kusuma Agung sebagai pemilik produksi dan Ali Mahmudi sebagai distributor.
Kemudian agar diwaspadai oleh masyarakat, Polda Jateng mengungkapkan bagaimana modus operandi pemalsuan oli di Kota Semarang ini.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan dalam mengedarkan oli ilegal, tersangka melakukannya dengan cara online dan mengedarkannya ke sejumlah daerah dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi transportasi pengantar roti.
“Ada enam unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan atau membeli bahan baku tersebut. Kendaraan yang digunakan tersangka ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.
Selanjutnya, aksi kejahatan tersangka terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik bengkel resmi tentang adanya peredaran oli dalam skala besar dari distributor tak resmi.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti untuk memproduksi oli ilegal.
“Kita mendapat laporan dari pemilik merk AHM maupun YAMALUBE karena mengetahui ada oli tak resmi yang diedarkan ke masyarakat,” terangnya.
Lebih rinci Dwi menjelaskan bahan baku yang digunakan untuk membuat oli palsu ini adalah dengan campuran bahan-bahan kimia
Setelah bahan tercampur kemudian diberi zat pewarna yang menyerupai oli.
“Bahan dasarnya dari zat yang sebenarnya bukan untuk membuat oli. Kemudian diolah sedemikian rupa oleh tersangka dan dijual setelah ditambahkan zat pewarna lalu diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan,” bebernya.
Sejauh ini ada 3 lokasi yang digunakan untuk memprodiksi pemalsuan oli tersebut.
Tempat pertama di Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur lalu dua lokasi terakhir berdekatan yaitu di Kayu Mas, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
“Ketiga lokasi kita dapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka DKA. sedangkan tersangka AM itu mengedarkan oli (palsu) tersebut kepada masyarakat,” ujar Kombes Dwi saat rilis kasus di rumah produksi oli ilegal Jalan Kayu Mas, Kecamatan Semarang Utara.