BMKG: Peringatan Dini Banjir Pesisir atau Rob di Pantai Utara Jateng Periode 4 Februari 2022

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 21:25 WIB
Rob dan banjir pesisir Jawa Tengah selalu menjadi sorotan. Mak dari itu sampai saat ini, penanganan terus dilakukan oleh Pemprov Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Rob dan banjir pesisir Jawa Tengah selalu menjadi sorotan. Mak dari itu sampai saat ini, penanganan terus dilakukan oleh Pemprov Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob.

Kali ini, peringatan dini banjir pesisir atau rob dari BMKG berpotensi terjadi di wilayah pesisir utara Jateng.

Adapun peringatan dini, BMKG, terkait banjir pesisir atau rob berlaku untuk periode 4 Februari 2022.

Baca Juga: Perbedaan Spesifikasi Samsung Galaxy A03 dan Samsung Galaxy A03 Core

Potensi banjir pesisir atau rob dalam peringatan dini BMKG diperkirakan terjadi pukul 21.00-01.00 WIB.

Prakirawan BMKG, Retna Swasti, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, banjir pesisir atau rob terjadi akibat adanya aktivitas pasang air laut.

Adanya aktivitas pasang air laut berpotensi memperngaruhi dinamika pesisir di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah berupa banjir pesisir.

Potensi banjir pesisir tersebut, BMKG mengimbau masyarakat pesisir bisa meningkatkan kewaspadaan dari dampak rob tersebut.

Baca Juga: Arsenal Tak Kenal Lelah Ingin Datangkan Fabian Ruiz

Pasang air laut bisa berdampak pada terganggunya transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam dan perikanan darat, serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

"Kami mengimbau masyarakat di wilayah pesisir untuk selalu waspada dan siaga mengantisipasi dampak dari rob. Serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG," tulisnya dalam peringatan dini.

Masyarakt bisa terus mengupdate informasi terkait peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob di situs resmi BMKG.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Jumat 4 Februari 2022, Awas Keburu Kedaluwarsa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X