Merasa Ketakutan, Saksi Kasus Pembunuhan Iwan Budi Paulus Sempat Mendapat Ancaman

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:41 WIB
Rilis penyidikan oleh Danpomdam IV/ Diponegoro terkait keterlibatan anggota TNI pada pembunuhan Iwan Budi Paulus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Rilis penyidikan oleh Danpomdam IV/ Diponegoro terkait keterlibatan anggota TNI pada pembunuhan Iwan Budi Paulus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Saksi dalam pembunuhan ASN Kota Semarang, Iwan Budi Paulus, sempat ketakutan pasca pemeriksaan di Markas Pomdam IV Diponegoro.

Saksi kasus pembunuhan Iwan Budi Paulus yang diperiksa di Pomdam IV Diponegoro itu berinisial AG Portal.

Ketakutan AG Portal saat menjadi saksi itu disampaikan oleh Danpomdam IV Diponegoro Kolonel CPM Rinoso.

Baca Juga: Abang-abangan PSIS Semarang Kalahkan Tim Junior, Carlos Fortes Main 15 Menit

Rinoso menjelaskan AG Portal mengaku takut setelah diperiksa di Pomdam.

"Setelah diperiksa dia sempat pulang. Tapi takut dan kembali lagi ke markas. Akhirnya saya panggilkan LPSK untuk melindungi dia. Kalau saya yang melindungi kan tidak punya wewenang," ucapnya dalam rilis penyidikan di Markas Pomdam IV Diponegoro, Kamis 13 Oktober 2022.

Alasan saksi itu balik lagi karena kata Rinoso, saksi AG Portal mendapat ancaman.

"Iya, saya juga dengar mendapat ancaman. Tapi saya tidak tahu ada ancaman dari siapa," paparnya.

Baca Juga: Bikin Adegan Ranjang Makin HOT! Ini 2 Titik Rangsangan Vital Bikin Wanita Orgasme, Begini Kata Dokter Boyke

AG Portal adalah salah seorang saksi dari pihak sipil yang diperiksa oleh Pomdam. Dia adalah penjaga portal menuju TKP pembakaran jenazah Iwan Budi Paulus di Kawasan Marina.

Selain AG Portal, sipil yang diperiksa dan disebutkan oleh Danpomdam berinisial HRD.

Kemudian dalam pemeriksaan ini, Pomdam juga sempat mengamankan dua anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus ini dengan inisial HR dan AG. Istri HR yang berinisial NR juga turut diperiksa.

"Sejauh ini ada 26 saksi yang sudah kami periksa. Sementara untuk dua anggota kami, sementara saya belum bisa menyimpulkan apakah mereka benar-benar terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X