Aturan Baru Pakaian Adat untuk Sekolah, Disdik Kota Semarang: Kami Sudah Menerapkan

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Siswi di SD Pekunden Semarang memakai baju adat di sebuah acara sekolah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Siswi di SD Pekunden Semarang memakai baju adat di sebuah acara sekolah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

CANDISARI, AYOSEMARANG.COM - Dinas Pendidikan, Disdik Semarang menyatakan jika pihaknya sudah menerapkan aturan berpakaian adat di sekolah.

Pernyataan Disdik Kota Semarang itu merujui pada aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meminta sekolah tidak hanya pakai seragam konvensional dan pramuka saja.

Meski mengaku sudah menerapkan namun Disdik Kota Semarang hanya memberlakukan di hari-hari tertentu saja.

"Misalnya saat hari jadi Kota Semarang, maka semuanya memakai pakaian adat Semarangan, itu kan bagus, "kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Moh Ahsan, Rabu 26 Oktober 2022.

Ahsan menilai, kebijakan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 itu sudah dijelaskan perihal penggunaannya.

Artinya secara teknis, pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara-acara tertentu.

Selain itu, menurut Ahsan pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal budaya dan kekayaan nasional.

"Saya kira itu bagus-bagus pakaian adat diatur dan digunakan pada momen-momen tertentu. Pastinya hal itu penting dalam rangka melestarikan kearifan lokal budaya dan kekayaan nasional, "ucapnya.

Lalu selama penerapan Ahsan mengakui jika tidak orang tua murid yang tidak setuju terutama karena alasan finansial.

"Oke saja, karena memang mereka juga senang. Istilahnya, pengadaan untuk ini kan bisa macam-macam antara lain, bisa memakai pakaian yang sudah ada, jika ingin lebih bagus ya ada yang sewa. Jadi sesuai dengan kemampuan masing-masing, karena pakaian adat itu kan tidak harus mahal, "jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

X