93 Ton Produk Perikanan Diekspor dari Pelabuhan Tanjung Emas

photo author
- Jumat, 19 Juli 2019 | 13:04 WIB
Produk perikanan yang telah tersertifikasi BKIPM Semarang di ekspor calam acara bertema  “Ekspor Ray Produk Perikanan 2019” melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Jumat (19/7/2019). (Afri Rismoko/Ayosemarang.com)
Produk perikanan yang telah tersertifikasi BKIPM Semarang di ekspor calam acara bertema “Ekspor Ray Produk Perikanan 2019” melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Jumat (19/7/2019). (Afri Rismoko/Ayosemarang.com)

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM-- Sebanyak 93 ton produk perikanan dalam tujuh kontainer yang telah tersertifikasi melalui Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang di ekspor lewat Pelabuhan Tanjung Emas, Jumat (19/7/2019).

Adapun jenis komoditas yang diekspor antara lain, ikan, udang, daging rajungan, teri, fillet ikan nila, dan kerupuk ikan  dengan nilai sebesar Rp 9.204.684.027.

AYO BACA : Presiden Jokowi Lepas 80 Pramuka Berangkat ke Jambore Internasional di Amerika

Kepala Balai KIPM Semarang, R Gatot Perdana menerangkan, ekspor raya perikanan tersebut serentak dilaksanakan dari 5 pelabuhan yaitu Belawan (Medan), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya) dan Makassar. Total sejumlah 389 kontainer produk perikanan Indonesia siap dikirimkan dengan tujuan ekspor ke berbagai negara.

“Komoditas tersebut merupakan hasil tangkapan dan budidaya. Tujuan ekspor ke empat negara yaitu Jepang, Belanda, Amerika Serikat, dan Singapura,” ujarnya.

AYO BACA : Dengan Wirausaha Pintar, Taspen Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik

Pihaknya berharap, kegiatan ekspor raya komoditas perikanan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ekspor komoditas perikanan. Khususnya pemangku kepentingan di pelabuhan untuk bersama-sama memberikan layanan yang optimal.

Apalagi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Pemberantasan IUU Fishing telah terbukti berdampak positif terhadap stok ikan nasional dan produksi perikanan Indonesia. Kondisi ini berkorelasi positif terhadap peningkatan produksi di Unit Pengolahan Ikan (UPI), yang berdampak terhadap peningkatan ekspor komoditas perikanan.

Untuk kelancaran implementasi KMK Nomor 2844/KM.4/2018, BKIPM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menandatangani Kerjasama dalam Rangka Pelayanan dan Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan. Poin penting dalam MoU tersebut adalah penerapan sinkronisasi Single Submission, Single Inspection dan Single Profilling  dalam data Health Certificate / Surat Kesehatan Ikan dari BKIPM dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Ditjen Bea dan Cukai.

“Sinkronisasi ini tidak terlepas dari peran Lembaga Pemerintah Indonesia National Single Window (INSW), dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional dalam proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor,” tandasnya.

AYO BACA : Panas Bumi Sebagai Alternatif Energi Perlu Pemetaan Sosial Matang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X