BATANG, AYOSEMARANG.COM- Hadirnya digital pada kehidupan membuat pekerjaan manusia menjadi mudah dalam melakukan segala macam aktivitas.
Era digital juga merambah ke berbagai aspek termasuk literasi hukum.
Sehingga dokumen dan informasi hukum dapat tersaji dengan mudah, cepat, akurat dan terintregasi kepada pengguna layanan hukum di Kabupaten Batang.
Baca Juga: Ternyata Lama? CEK Proses Pencairan Uang Saku KIP Kuliah 2023 Semester Ganjil dan Genap di Sini
Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto saat membuka rapat koordinasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) perangkat daerah di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis 7 September 2023.
“Ini merupakan tantangan Pemerintah Daerah, khususnya Bagian Hukum sebagai pusat JDIH Kabupaten Batang dalam mengoptimalkan pengelolaan JDIH kepada anggota JDIH. Setiap anggota JDIH Kabupaten Batang merupakan badan publik yang memiliki tugas dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga beraharap peran masing-masing perangkat daerah sebagai anggota JDIH dapat mengoptimalkan pengelolaan JDIH. Sehiingga penyajian dokumen dan informasi hukum secara infografis.
“Literasi digital diharapkan menjadi salah satu stimulant bagi para anggota JDIH Kabupaten Batang, khususnya perangkat daerah yang hadir pada hari ini untuk memperkaya pengetahuan teknis berupa pembuatan infografis,"katanya.
Namun, pengelolaan dokumen dan informasi secara manual tetap dilakukan senagai pengamanan produk hukum daerah bagi pemrakasa sejak penyusunan hingga publikasi.
"Dengan digitalisasi litetadi hukum masyarakat tahu, sadar dan taat hukum dapat terwujud secara berkesinambungan. Oleh karena itu, harus ada komitmen dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama sebagai bagian dari anggota JDIH Kabupaten Batang sesuai dengan tupoksinya,"jelasnya.
Sementara itu, Narasumber dari Diskominfo Batang Augasta Eka Rasa Putra mengapresiasi digitalisasi literasi dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu juga ada transparansi dan publikasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat.
Oleh karenanya, para peserta rapat JDIH harus paham dan mampu mengelola dokumen hukum dalam bentuk penyajian secara infografis. Karena akan mempermudah masyarakat mengetahui masalah hukum.
“Dengan komitmen dan kesungguhan dari anggota JDIH ini, semoga dapat mewujudkan pelayanan dokumentasi da informasi hukum yang mudah, cepat, akurat dan terintregasi menuju masyarakat yang tahu, sadar dan taat hukum,” ujar dia.***