DPRD dan Bupati Demak Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 12:07 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet bersam Bupati Demak  saat menandatangi persetujuan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Demak TA 2024.  (Zaidi)
Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet bersam Bupati Demak saat menandatangi persetujuan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Demak TA 2024. (Zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- DPRD dan Bupati Demak sepakati bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun 2024.

Kesepakatan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Demak tahun 2024 melalui Rapat Paripurna ke 20 Masa Sidang III dengan acara penandatangan bersama antara DPRD dan Bupati Demak.

Rapat Paripurna dipimping langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Jumat 8 September 2023.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Demak, Slamet mengatakan, bahwa rancangan KUA dan PPAS APBD Demak TA 2024 itu sebelumya telah dibahas di DPRD Demak.

Baca Juga: Gedung Merah Putih PGSI Demak Diresmikan, Ketua DPRD: Semoga Dunia Pendidikan Lebih Baik

“Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD tersebut memberikan sejumlah saran dalam mengatasi permasalahan yang ada di Kabupaten Demak,” ujar Slamet.

Adapun sejumlah saran yang diberikan di antaranya, yakni BPKPAD untuk fokus mengelola pajak air bawah tanah karena berpotensi menaikkan PAD secara signifikan.

Kemudian, untuk Dinas Pariwisata (Dinparta) agar mengatasi penurunan PAD sekotor pariwisata dengan menggelar event lebih intensif dan melakukan kerjasama dengan Dinhub untuk pengoptimalan Terminal Tembiring Jogo Indah.

Baca Juga: Tangani Kekeringan, Ketua DPRD Persilahkan Pemkab Demak Gunakan Dana BTT Rp 5 Miliar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak juga tak lepas dari catatan, yaitu agar mencermati pengajuan data DAK fisik dan non fisiki ke pemerintah pusat, karena kalau data tidak sesuai akan membebani APBD.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, bahwa KUA dan PPAS nantinya yang menjadi dasar dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat/Pengelola Daerah (SKPD) APBD.

“Setelah penyusunan tahap selanjutnya yakni penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang APBD Kabupaten Demak 2024,” katanya.

Baca Juga: Terungkap Peredaran Narkoba di Demak, Bupati Eisti Ajak Pelajar Rapatkan Barisan Jauhi Obat Terlarang

Usai pembahasan, Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan bersama antara Bupati Demak Eisti'anah dan Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrrudin Bisri Slamet dan didamping Wakil Bupati Demak Ali Makhsun serta para Wakil Ketua DPRD Demak. (Zaidi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X