Aset Tanah 1,7 Hektar Disita, Pabrik Plastik Terkenal di Jateng ini Sudah Pailit? Ini Ternyata Penyebabnya

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 17:25 WIB

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut penyebab pabrik plastik terkenal di Jawa Tengah mengalami bangkrut atau pailit

Fakta kurang sedap menimpa salah satu pabrik plastik terkenal di Jawa Tengah yang mengalami kebangkrutan atau pailit. 

Salah satu produsen pembuatan karung plastik yang terkenal di Tengah ini sedang mengalami permasalahan yang serius berkaitan dengan keberlanjutan operasional pabrik yang sudah puluhan tahun berdiri. 

Baca Juga: Makin Murah, Kredit Honda Genio per September 2023: DP 5 Jutaan, Angsuran Mulai 700 Ribuan, Gas Bro!

Pabrik yang dikabarkan pailit itu adalah PT Solorada Indah Plastik yang berlokasi di Jl. Raya Kudus-pati Km 11, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

PT Solorada Indah Plastik merupakan pabrik pembuatan karung plastik yang memiliki ratusan karyawan. 

Mulai dari tahun 2017, PT Solorada Indah Plastik sudah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap lebih dari 300 karyawannya. 

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Panen Jagung Bioteknologi dengan Keunggulan Ganda

Permasalahan terjadi mulai dari awal tahun 2017, PT Solorada Indah Plastik melakukan PHK massal terhadap 322 karyawannya tanpa adanya kejelasan pemenuhan hak. 

Oleh sebab itu, dari seluruh karyawan yang terkena PHK yaitu 322 orang, 269 orang membuat laporan terkait pembayaran hak gaji dan pesangon yang tidak ada kejelasan dari PT Soloraya Indah Plastik ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Seluruh karyawan yang melapor ke PHI Semarang menuntut atas pemenuhan uang pesangon dan gaji yang belum dibayarkan oleh pabrik plastik tersebut. 

Para karyawan mencari keadilan tentang status kejelasan dari hak mereka selama bekerja di PT Solorada Indah Plastik.

 Baca Juga: WOW, Waduk di Temanggung Jawa Tengah Ini Pesonanya Tak Kalah dengan Gunung Fuji Jepang, Bisa Tebak?

Bahkan ada karyawan yang sudah bekerja lebih dari 26 tahun tidak mendapatkan apapun setelah terkena PHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X